GridOto.com - Mulai 1 Juli 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberlakukan PM No. 12 Tahun 2019 mengenai biaya jasa ojek online.
Peraturan ini terkait Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, dan juga Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348 Tahun 2019.
Berisi tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Keputusan Menteri tersebut dimaksudkan untuk mengawasi kedua aplikator ojek online dalam berlakukan aturan terkait besaran biaya jasa ojek online.
(Baca Juga: Benarkah Ada Persaingan Antara Ojek Online Dengan Ojek Pengkolan?)
Peraturan tarif tersebut telah dilakukan di 41 kota yang mewakili zona 1, zona 2, dan zona 3.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di daerah yang akan melakukan pengawasan langsung di masing-masing kota.
“Kita akan melakukan pengawasan hingga satu bulan untuk melihat apakah aplikator telah menerapkan tarif yang sesuai," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
"Kita juga akan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemenhub untuk melakukan survei, karena kita ingin melihat respons dari masyarakat," sambungnya.
(Baca Juga: Kaget Dikalungi Pisau, Driver Ojek Online:)
Adapun 41 kota yang mulai menerapkan tarif antara lain dari zona 1 adalah Banda Aceh, Medan, Batam, Pekan Baru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Kudus, dan Madura.
Untuk zona 2 terdiri dari Kota Jakarta, Bogor, Kab. Bogor, Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.
Zona 3 terdiri dari Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makasar, Kendari, Ambon, dan Jayapura.
Kemenhub pun telah melayangkan surat edaran kepada dua aplikator terkait dengan biaya jasa.
Surat edaran ini bukanlah surat larangan untuk memberikan diskon kepada penumpang.
“Diskon ataupun promo boleh dilakukan, namun tidak boleh melewati batas bawah yang telah ditentukan. Karena apabila melanggar akan ada persaingan yang tidak sehat," ujar Dirjen Budi.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR