GridOto.com- Kamera CCTV yang memantau kendaraan di jalur pemberlakuan tilang elektronik memiliki fitur canggih.
Salah satu fitur terbaru tersebut adalah pendeteksi penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Jadi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt akan terkena Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman mengungkapkan berdasarkan UU tersebut pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman maka akan dikenakan hukuman penjara satu bulan.
(Baca Juga: Masih Penindakan Manual, Tilang Elektronik Belum Berlaku Bagi Kendaraan Non-Pelat B)
“Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” jelas Kompol Arif.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf, S.I.K., M.Si., mengungkapkan tercatat, ada 10 kamera E-TLE dengan penambahan fitur terbaru.
Kesepuluh kamera itu ditempatkan di 10 titik sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Tilang elektronik sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2019 lalu.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribratanews.com |
KOMENTAR