Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Gak Punya Izin, 11 Jukir Liar di Banda Aceh 'Digiring' Dishub

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 4 Juli 2019 | 21:00 WIB
Juru parkir liar diamankan oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan dengan Polresta Kota Banda Aceh.
Juru parkir liar diamankan oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan dengan Polresta Kota Banda Aceh.

GridOto.com - Sejumlah juru parkir (jukir) liar diamankan petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polresta Kota Banda Aceh, Daerah Istimewa Aceh.

Dari 'pencidukan' jukir-jukir liar ini pada Senin (1/7) pihak Dishub berhasil mengamankan 11 jukir liar.

Ke-11 jukir tanpa izin tersebut ditangkap di enam zona lokasi parkir berbeda di Kota Banda Aceh.

Dilansir dari Serambinews.com, Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot M.Si, mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan petugas, terpantau enam zona parkir tempat beroperasinya jukir liar.

(Baca Juga: Banyak Lubang, Jalan Penghubung Sumut-Aceh di Pakpak Bharat Dikeluhkan Pengendara)

Keenam zona itu, meliputi zona A Pasar Aceh, zona B Peunayong, zona C Darussalam, zona D Seutui, zona E Neusu, dan zona F Ulee Kareng.

“Dari keenam zona parkir tersebut petugas mengamankan 11 juru parkir liar tanpa identitas,” kata Muzakkir Tulot, Rabu (3/7).

Dikatakan Muzakkir Tulot, ada tiga jukir liar yang melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh.

Dianggap meresahkan masyarakat, maka dari itu petugas gabungan melakukan penyisiran juru parkir liar ini.

(Baca Juga: Hindari Juru Parkir Gadungan, Dishub Aceh Beri Nomor Registrasi)

“Penertiban dilakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat. Keberadaan mereka semakin meresahkan. Karena, para juru parkir liar ini sering mengambil tarif di luar ketentuan, di samping mencari keuntungan bagi dirinya dan kelompok,” pungkas Kadishub Kota Muzakkir Tulot.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH, menambahkan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat berdasarkan laporan yang masuk ke nomor pengaduan 0811-6807-816 dan 0853-8189-5811.

“Bagi masyarakat yang menemukan juru parkir nakal atau melanggar ketentuan yang berlaku, segera laporkan ke nomor tersebut, baik via SMS maupun WhatsApp. Petugas akan segera merespons pengaduan tersebut,” tambah Aqil.

Ia menerangkan, kedua nomor pengaduan tersebut tertera di rompi resmi juru parkir yang sudah didistribusikan oleh Dishub Kota Banda Aceh.

(Baca Juga: Berisik dan Ganggu Warga, FPRM Desak Polisi Menertibkan Balap Liar di Aceh)

Dishub Kota Banda Aceh memang baru saja membagikan rompi baru bagi jukir resmi.

Pada rompi juga tercantum nomor zona sebagai wilayah kerja yang tertera di bagian depan atas, serta nomor registrasi jukir dan nomor pengaduan di bagian belakang rompi.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat berani menolak membayar jika menemukan juru parkir yang bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Aqil.

Adapun ketentuan tarif retribusi pelayanan parkir yang berlaku sesuai Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, yaitu roda dua Rp 1.000/sekali parkir dan roda empat Rp 2.000/sekali parkir.

(Baca Juga: Dishub Makassar 'Sikat' Pos Parkiran yang Dibangun di Pedestrian)

Kadishub Muzakkir Tulot menerangkan, para jukir liar yang terjaring itu, selain dibawa ke Dishub untuk dimintai keterangannya, mereka juga didata dan dibina.

Para jukir tersebut juga diberi kesempatan menjadi juru parkir resmi.

Muzakkir bilang penertiban jukir-jukir liar akan terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada sanksi yang diberikan, bahkan berpotensi bisa dipidanakan.

“Penertiban yang kami lakukan saat ini masih sebatas mengingatkan dan menyosialisasi untuk tidak mengulangi tindakannya. Penertiban ini juga kami harapkan menjadi pelajaran bagi juru parkir lain yang belum resmi untuk tidak melanggar ketentuan yang sudah jelas diatur,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 11 Juru Parkir Liar Diamankan, https://aceh.tribunnews.com/2019/07/04/11-juru-parkir-liar-diamankan.

Editor : Hendra
Sumber : serambinews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa