GridOto.com - Sejumlah juru parkir (jukir) liar diamankan petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polresta Kota Banda Aceh, Daerah Istimewa Aceh.
Dari 'pencidukan' jukir-jukir liar ini pada Senin (1/7) pihak Dishub berhasil mengamankan 11 jukir liar.
Ke-11 jukir tanpa izin tersebut ditangkap di enam zona lokasi parkir berbeda di Kota Banda Aceh.
Dilansir dari Serambinews.com, Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot M.Si, mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan petugas, terpantau enam zona parkir tempat beroperasinya jukir liar.
(Baca Juga: Banyak Lubang, Jalan Penghubung Sumut-Aceh di Pakpak Bharat Dikeluhkan Pengendara)
Keenam zona itu, meliputi zona A Pasar Aceh, zona B Peunayong, zona C Darussalam, zona D Seutui, zona E Neusu, dan zona F Ulee Kareng.
“Dari keenam zona parkir tersebut petugas mengamankan 11 juru parkir liar tanpa identitas,” kata Muzakkir Tulot, Rabu (3/7).
Dikatakan Muzakkir Tulot, ada tiga jukir liar yang melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh.
Dianggap meresahkan masyarakat, maka dari itu petugas gabungan melakukan penyisiran juru parkir liar ini.
(Baca Juga: Hindari Juru Parkir Gadungan, Dishub Aceh Beri Nomor Registrasi)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | serambinews.com |
KOMENTAR