Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Jadi Sopir Bus Listrik Enggak Sembarangan Nih, Apa Bedanya?

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 4 Juli 2019 | 08:23 WIB
Bus listrik milik PT Mobil Anak Bangsa.(KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI)
Bus listrik milik PT Mobil Anak Bangsa.(KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI)

GridOto.com - Penggunaan bus dengan bahan bakar minyak harus siap-siap ditinggalkan dikemudian hari.

Salah satu langkah awal untuk kemajuan pemanfaatan bus sebagai moda transportasi umum yaitu dengan lahirnya bus listrik.

Peredaran bus listrik di tanah air pun dimulai sejak beberapa waktu yang lalu dimana PT Mobil Anak Bangsa (MAB) menjual unit bus listrik pertamanya.

Mengikuti perkembangan zaman dalam angkutan umum khususnya bus, para pengemudi bus pun juga harus siap dengan segala pembaharuan ini.

(Baca Juga: Bus Listrik Buatan PT Mobil Anak Bangsa Resmi Dijual, Ini Pembeli Pertamanya)

Mengambil langkah cepat, Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) pun menggelar serangkaian uji coba serta pelatihan khusus bagi pengemudi yang akan mengoperasikan bus listrik ini.

"Sosialisasi terhadap driver setelah unitnya tersedia, artinya bila besok ketika satu unit itu tersedia akan kita gunakan sebagai momentum untuk sosialisasi terhadap pengemudi," ujar Direktur Utama Perum PPD Pande Putu Yasa, Selasa (2/7) dikutip dari Kompas.com.

Putu juga mengatakan bus listrik di kalangan masyarakat merupakan barang baru, khususnya bagi para sopir.

Para pengemudi angkutan umum bus ini lebih mengenal unit bus konvensional yang menggunakan mesin diesel.

(Baca Juga: Menyusul Jakarta, Bus Listrik Bakal Layani Trayek Semarang-Yogyakarta)

Maka dari itu ia menganggap bahwa pengenalan serta sosialisasi sangat dibutuhkan.

Bagi calon sopir bus listrik ini nantinya terdapat latihan khusus yang tidak sembarang orang bisa mendapatkannya.

Mesin bus listrik BYD C6
Naufal Shafly/GridOto.com
Mesin bus listrik BYD C6

Dari pelatihan tersebut nanti yang lolos alan mendapatkan sertifikasi khusus dari PPD dan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Namun pengenalan dan pelatihannya sendiri nantinya akan digelar oleh pihak internal Perum PPD.

"Bila sosialisasi dan pelatihan sudah, kita akan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) untuk mendapatkan sertifikasi bagi pengemudi. Perlu diketahui bahwa seluruh pengemudi PPD yang ada saat ini semuanya juga sudah mempunyai sertifikasi," kata Putu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Bus Listrik Bakal Punya Sertifikat Khusus"

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menghafal Singkatan-singkatan Jalan Tol di Indonesia, Cipali Kerap Salah Arti

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa