p
GridOto.com - PT Mobil Anak Bangsa (MAB) akhirnya menjebol bendungan penjualan bus listrik mereka dengan menjual unit pertama pada Selasa (2/7/2019).
Setelah melakukan serangkaian uji coba, akhirnya bus listrik yang sudah memiliki daftar pemesan yang cukup panjang ini pun resmi berkeliaran dipasar otomotif Indonesia.
Pembeli pertama dari bus listrik tersebut ialah PT Paiton Energy yang bergelut dalam usaha pembangkit listrik dengan memesan satu unit bus listrik.
Perusahaan swasta itu rencananya menggunakan bus listrik dari PT MAB sebagai moda pengangkut karyawan.
(Baca Juga: Jadi Solusi Kurangi Polusi, BPJT Ingin Penggunaan Bus Listrik Makin Luas)
Dilansir dari Kompas.com, Jenderal (Purn) Moeldoko yang juga merupakan Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sekaligus pendiri dari PT MAB, hal ini sebagai momentum lahirnya era usaha bidang mobil listrik di Indonesia.
"Ini menjadi momen yang bersejarah, bagi kami," ucap Moeldoko dalam seremoni penandatanganan Service Procurement Agreement di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.
"Kita bisa membangun dan berkolaborasi bersama untuk mengembangkan mobil listik di Indonesia. Karena seperti kita ketahui arahnya nanti semua akan ke kendaraan listrik, termasuk untuk kendaraan umum," sambungnya.
Namun di balik pembukaan kran penjualan bus listrik dari PT MAB ini menggugah beberapa pertanyaan.
Bagaimanakah kelanjutan Perpres tentang kendaraan listrik di Indonesia?
(Baca Juga: Menyusul Jakarta, Bus Listrik Bakal Layani Trayek Semarang-Yogyakarta)
Pasalnya, Perpres yang diajukan ke persidangan belum mendapat keputusan secara resmi.
"Memang belum ketuk palu, tapi sebenarnya Perpres tersebut sudah jadi," ucapnya.
"Saat ini hanya tinggal mengonfirmasi satu kata dan sedang menjadi sedikit perdebatan di Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) dengan kementerian yang lain," ucapnya.
Moeldoko menambahi, satu kata yang menjadi perdepatan tersebut diklaimnya adalah mengenai masalah kepemilikan saham sebesar 51 persen untuk investor luar.
Pemerintah memang memberikan peluang perusahaan asing yang ingin membuat kendaraan listrik berbasis baterai di tanah air.
(Baca Juga: Perpres Kendaraan Listrik Tak Kunjung Datang, Gaikindo Sebut Hal Ini Bisa Jadi Alternatif)
Namun hal tersebut dengan syarat ia harus membuka 51 persen saham perusahaannya agar dimiliki pemegang saham dari Indonesia.
Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan litbang inovasi industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta beroperasi di wilayah NKRI.
"Kata-kata 51 persen itu memang masih dalam perdebatan. Nantinya seperti apa, kita akan lihat. Tapi yang pasti inti Perpresnya sudah bulat ya. Diharapkan regulasi bisa secepatnya, karena memang kita juga ingin semua berjalan lancar dan cepat," ujar Moeldoko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Kendaraan Listrik Tertahan Masalah Kepemilikan Saham"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR