Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Memalukan Banget! Seorang PNS di Lumajang Diciduk Polisi Karena Pakai Motor Bodong

M. Adam Samudra - Rabu, 3 Juli 2019 | 10:10 WIB
PNS tertangkap tangan gunakan Motor bodong
Humas Polres Lumajang
PNS tertangkap tangan gunakan Motor bodong

GridOto.com - Seorang oknum PNS salah satu instansi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggunakan motor bodong dan disinyalir terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Oknum PNS bernama Matasan (45), alamat Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang ini di amankan oleh Tim Cobra di Jl. Bromo Desa Karangsari, Sukodono, Lumajang.

Dirinya harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang karena kendaraan yang dipakainya hasil kejahatan pencurian motor.

Motor tersebut Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 YG warna hitam tahun 2004.

(Baca Juga: Mantap! Kapolres Lumajang Berhasil Bongkar Jaringan Penjual Motor Bekode ST)

Tersangka mengaku dapatkan kendaraan tersebut melalui kesepakatan gadai dengan orang yang tidak dia kenal.

Proses gadai berlangsung saat tersangka berada di Embong Kembar dan kendaraan tersebut hanya memiliki STNK.

"Pelaku mengatakan dirinya melakukan gadai dengan orang yang tidak dikenal," ujar Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, Rabu (3/7/2019).

"Di sini sangat janggal. Karena, mana ada orang mau begitu saja menerima gadai dengan orang yang tidak dikenalnya sama sekali," lanjutnya.

"Patut diduga yang bersangkutan mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah saat menerima kendaraan yang hanya memiliki STNK," jelasnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa