GridOto.com - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan penjualan sepeda motor ST (STNK only) melalui facebook.
Motor ST ini biasa disebut motor bodong.
Dalam operasi tersebut, Tim Cobra setidaknya mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sebanyak tiga motor bodong di tempat yang berbeda.
Petugas yang berpura-pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook bernama @ArisColer karena ia memposting menjual sepeda motor bodong dengan harga cukup rendah.
(Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Begal Motor Besenjata Celurit di Lumajang)
Akhirnya kesepakatan pun didapat dengan bertemu langsung di depan SPBU Labruk, Lumajang, sekitar pukul 17.00 WIB (11/6/2019).
Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar pun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti terkait yakni satu unit motor Mio Soul Hitam tahun 2013.
Setelah digeledah, identitas pelaku diketahui bernama Abdul Haris (29) warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Dengan cara yang sama, petugas juga berhasil menangkap Rohim (37) warga Desa Dawuhan wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, dengan barang bukti satu Unit Suzuki FU warna biru hitam.
(Baca Juga: Waspada Sob! Jangan Beli Motor Kode ST, Ini Kata Kapolres Lumajang)
Ia berhasil diamankan saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar di simpang empat JLT, Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
Tim Cobra pun juga berhasil menangkap M Ashari (28) warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, dengan barang bukti Yamaha V-Ixion warna Merah.
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mengatakan akan terus melakukan berbagai cara untuk merusak pangsa pasar kendaraan ST.
“Setelah beberapa waktu yang lalu saya bersama Tim Cobra melakukan grebek door to door di kampung-kampung untuk menjaring kendaraan bodong, kali ini Tim Cobra juga melakukan patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring social Facebook," ujar Arsal kepada GridOto.com, Selasa (2/7/2019).
Arsal mengaku, pihaknya akan mempersempit ruang penjualan motor hasil kejahatan ini.
Ia menilai, bila tidak ada lagi peminat motor bodong, curanmor dan begal tentu akan hilang.
"Karena masalah ini seperti mata rantai yang tidak terputus, bila banyak permintaan motor bodong maka suplainya akan meningkat. Suplai motor bodong pasti diperoleh dari kejahatan seperti begal dan curanmor,” tegas Arsal.
Selain itu, kasat reskrim AKP Hasran Cobra yang juga selaku katim cobra mengatakan seluruh pelaku saat ini berada di rutan Mapolres Lumajang.
“Dari ketiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak kriminal," bebernya.
Para pelaku terjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR