GridOtocom- Kabar gembira buat pemilik kendaraan di Provinsi Banten.
Mulai 1 Juli 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan menarik.
Yakni menghapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan bea mutasi dari luar daerah ke Banten.
(Baca Juga: Banyak Yang Belum Daftar, Program Penghapusan Denda PKB Diperpanjang)
Dengan kebijakan penghapusan PKB dan BBN ini diharapkan akan meningkatkan peran serta masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
Termasuk untuk melakukan mutasi nomor kendaraan dari daerah asal ke Banten.
Program ini akan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2019.
Pelaksanaan program bulan pengampunan pajak kendaraan didasarkan oleh Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 17 Tahun 2019.
Pergub mengatur mengenaipenghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR