GridOto.com - AKP Amalia Normadiah selaku Kasat Lantas Polres Maros, Sulawesi Selatan bakal lakukan langkah tegas ke para pengguna sepeda motor berknalpot bising.
Dilansir GridOto dari Tribuntimur.com, rencana penertiban ini berdasarkan sejumlah keluhan warga Maros yang terganggu akibat suara bising knalpot sepeda motor khususnya di Kecamatan Turikale, pusat kota Maros.
"Pasti kami tindak tegas, apalagi penggunaan knalpot knalpot bersuara bising itu melanggar aturan dan menganggu warga," Kata AKP Amalia, Selasa, (2/7/2019).
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no.7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan, yang mengatur motor 80 - 175 cc maksimal bisingnya 83 dB dan motor yang diatas 175 cc maksimal 80 dB.
(Baca Juga: Miris, Kronologi Tukang Ojek Asal Flores Dipaksa Cium Knalpot Motor)
Selain itu dalam UU no. 22 tahun 2009 pasal 285, disebutkan knalpot standar atau layak jalan adalah salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan dan bila melanggar dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana 1 bulan.
Rahmansyah (46) warga, mengeluhkan banyaknya pemilik sepeda motor bersuara bising yang kerap ugal-ugalan.
"Motor bersuara bising itu mengganggu pengguna jalan dan warga, mereka harus ditertibkan biar tidak seenaknya mereka berkendara di jalan," Ujar Rahmasyah.
Amalia mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli secara mobile namun pengendara sepeda motor bersuara berisik itu kabur ketika melihat polisi datang.
(Baca Juga: Keberisikan Knalpot Bising, Warga Makassar Ini Hajar Pemotor Dengan Parang)
"Saya berharap peran orang tua untuk lebih mengawasi anaknya dalam menggunakan sepeda motor, karena anggota kami akan menindak langsung pengendara dengan knalpot tidak standar ini," Tutur AKP Amalia.
Artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com, dengan judul Warga Maros Keluhkan Pengguna Knalpot Bising, Polisi Janji Lakukan Ini
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribuntimur.com |
KOMENTAR