Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Masih Nggak Mau Pakai Helm SNI? Siapkan Denda Segini

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 1 Juli 2019 | 20:35 WIB
Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor
Tribunnews
Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor

GridOto.com - Mengenakan helm tentu saja menjadi hal yang wajib bagi para pengendara sepeda motor.

Gunanya tentu saja untuk melindungi bagian kepala yang merupakan anggota tubuh paling vital.

Pakai helm juga tidak boleh sembarangan.

Helm yang sesuai dengan peraturan lalu lintas di Indonesia harus berstandar Nasional Indonesia (SNI).

(Baca Juga: Street Manners: Masih Mau Suap Kalau Kena Tilang? Siap-siap Masuk Buih!)

Itu tertera di UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam UU tersebut juga dengan jelas tertera sanksi jika tidak mengenakan helm.

Tidak menggunakan helm dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan.

(Baca Juga: Street Manners: Jiwa Muda Harus Kebut-kebutan? Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Agar Selamat di Jalan)

Rata-rata orang beralasan mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman. 

Padahal mau jarak itu dekat ataupun jauh selama peraturan mewajibkan mengenakan helm saat berkendara tentu harus dipatuhi.

Kalau masih nekat juga, jangan lupa siapkan dendanya saat kena tilang ya sob.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa