GridOto.com - Mengenakan helm tentu saja menjadi hal yang wajib bagi para pengendara sepeda motor.
Gunanya tentu saja untuk melindungi bagian kepala yang merupakan anggota tubuh paling vital.
Pakai helm juga tidak boleh sembarangan.
Helm yang sesuai dengan peraturan lalu lintas di Indonesia harus berstandar Nasional Indonesia (SNI).
(Baca Juga: Street Manners: Masih Mau Suap Kalau Kena Tilang? Siap-siap Masuk Buih!)
Itu tertera di UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam UU tersebut juga dengan jelas tertera sanksi jika tidak mengenakan helm.
Tidak menggunakan helm dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan.
(Baca Juga: Street Manners: Jiwa Muda Harus Kebut-kebutan? Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Agar Selamat di Jalan)
Rata-rata orang beralasan mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman.
Padahal mau jarak itu dekat ataupun jauh selama peraturan mewajibkan mengenakan helm saat berkendara tentu harus dipatuhi.
Kalau masih nekat juga, jangan lupa siapkan dendanya saat kena tilang ya sob.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR