GridOto.com - Berkendara dengan baik dan benar tentu wajib dilakukan oleh semua pengendara.
Baik itu mobil ataupun motor tentu harus melengkapi kelengkapan berkendara.
Jika tidak, siap-siap saja diberhentikan oleh polisi yang sedang bertugas dan dilakukan penilangan.
Mirisnya, sampai saat ini masih ada saja yang mengambil jalan pintas saat ditilang polisi.
(Baca Juga: Street Manners: Jiwa Muda Harus Kebut-kebutan? Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Agar Selamat di Jalan)
Bagaimana caranya? Tentu dengan menyuap petugas tersebut dengan tujuan terbebas dari denda tilang.
Ada pula sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan.
Itu terjadi karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit.
(Baca Juga: Street Manners: Nekat Nerobos Pintu Perlintasan KA? Awas Nyawa Melayang atau Kena Denda Segini)
Tak tanggung-tanggung, jika ketahuan melakukan aksi suap, kedua pemberi dan penerima supa bisa dihukum masuk jeruji besi sob.
"Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara," ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasubdit Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya kepada GridOto.com (1/7/2019).
Ya tentu saja, kelakuan suap menyuap seperti ini merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum," terangnya.
(Baca Juga: Street Manners: Mau Rakyat atau Pejabat, Kendaraan Tidak Boleh Pakai Lampu Strobo, Ini Aturannya)
Nah, hendaknya pengendara lebih dapat mematuhi peraturan lalu lintas sehingga terhindar dari tilang.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR