GridOto.com - Apakah kamu suka melanggar rambu lalu lintas?
Walau selalu disiplin dalam berlalu-lintas, tetap saja sesekali kamu mungkin lalai.
Bisa juga kamu tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas.
Lantas, bagaimana sih prosedur penilangan yang sebenarnya?
(Baca Juga: Street Manners: Jiwa Muda Harus Kebut-kebutan? Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Agar Selamat di Jalan)
Nah yang pertama, pelanggar harus tau siapa jati diri petugas dengan jelas.
Mulai dari nama, pangkat, dan kesatuan dinasnya.
"Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan, dan menunjukan jati dirinya dengan jelas," ujar AKBP M. Natsir selaku Kasudit Gakkum Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Senin (1/7/2019).
Kemudian setelah pelanggar sudah mengetahui identitas petugas, pelanggar juga harus tau kesalahannya dimana.
(Baca Juga: Street Manners: Nekat Nerobos Pintu Perlintasan KA? Awas Nyawa Melayang atau Kena Denda Segini)
"Polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi," katanya.
Petugas juga harus menerangkannya beserta dengan Pasal dan jumlah denda.
"Kemudian Pasal berapa yang telah dilanggar dan berapa jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar," terangnya.
Setelah itu pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru.
(Baca Juga: Street Manners: Mau Rakyat atau Pejabat, Kendaraan Tidak Boleh Pakai Lampu Strobo, Ini Aturannya)
Kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Bisa juga dengan menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Nah, setelah itu mendengarkan keterangan dari polisi yang bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan.
(Baca Juga: Street Manners: Biar Terjebak Macet, Kendaraan-Kendaraan ini Berhak Didahulukan)
Biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Nah, buat kamu yang suka melanggar, ayo patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR