GridOto.com - Buat pengendara yang sering melangar aturan lalulintas harus mengetahui bahwa penerapan tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcement (ETLE) sudah berlaku.
ETLE mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (1/7/2019).
Mengenai hal ini sudah diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widiatmoko sangat bagus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mendukung langkah penindakan hukum tersebut.
(Baca Juga: Enggak Ditilang, Pengendara Tidak Pakai Helm Malah Dibagi Helm dan Bunga Mawar Oleh Polisi)
Alasan dukungan disampaikan Sigit karena ETLE merupakan salah satu platform yang mendukung transparansi hukum, khususnya penindakan bagi para pelanggaran lalu lintas.
Transparansi tersebut menjadi bukti adanya kepastian hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Terlebih lanjutnya hasil evaluasi uji coba ETLE di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Majapahit serta Lingkar Monumen Nasional (Monas) beberapa waktu lalu dinilai menunjukkan tren positif.
(Baca Juga: Bawa Muatan Berlebih Supir Truk Ini Kena Dobel Tilang, Begini Tanggapan Polisi)
Sebab diketahui jumlah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan tersebut menurun secara signifikan.
"Hal positif juga diinfokan oleh rekan rekan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD soal peningkatan pendapatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) setelah penerapan ETLE tersebut," kata Sigit dihubungi pada Minggu (30/06/2019).
ETLE katanya menjadi bukti dari peningkatan kualitas pelayanan sebuah kota modern.
Karena dalam platform ETLE data kendaraan secara langsung terintegrasi dengan identitas pemilik kendaraan yang terekam dalam sistem data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) nomor telepon hingga email.
(Baca Juga: Honda PCX Cium Pohon dan Rider Nyemplung Ke Sungai, Kaget Lihat Honda Revo Putar Balik Hindari Tilang)
"DKI sangat mendukung pelaksanaan ETLE sebagai embrio awal penegakan hukum elektronik, di mana big data pada screening data Samsat, Dinas kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil), serta nomor telepon dan alamat email yang diintegrasikan dan di didevelop setiap harinya sampai nanti memiliki yang namanya registrasi elektronik," jelasnya Sigit.
"Kami itu yang penting digitalisasi atau utilisasi perangkat, karena kita sekarang membentuk big data untuk menyusun kebijakan ke depan," tambahnya.
Dalam mendukung program ETLE tersebut pihaknya memberikan dukungan berupa pemasangan tiang sekaligus kamera Closed Circuit Television (CCTV).
(Baca Juga: Blak-Blakan Kombes Pol Yusuf : Tilang Elektronik Akan Diperpanjang di 25 Titik)
Pengadaan perangkat yang diperoleh daripada hibah itu katanya sejalan dengan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2020 mendatang.
"ERP juga kan berbasis elektronik, jadi kami juga memberikan dukungan melalui dana hibah untuk pengadaan CCTV di Kepolisian," jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike berharap pemberlakuan ETLE menjadi titik cerah penerapan ERP di Ibu Kota.
Pasalnya diketahui penerapan sistem ERP sudah sejak lama diwacanakan tahun lalu.
(Baca Juga: Parkir Sembarangan, Polrestabes Bandung Siap Gembosi dan Tilang Kendaraan 'Bandel')
"Bagus, apalagi kalau ETLE bisa digunakan sebagai trigger (pemicu) integrasi data kendaraan diketahui menjadi kendala Pemprov DKI dalam terapkan ETLE," ungkapnya dihubungi pada Minggu (30/06/2019).
Terkait hal tersebut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta pihak kepolisian agar memperluas pemasangan ETLE hingga seluruh pelosok Ibu Kota terlebih kawasan rawan kemacetan.
Tujuannya agar lahir kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas
"Penegakan hukum memang harus dikedepankan untuk menertibkan lalu lintas, tapi kalau kendaraan pribadi tidak dibatasi oleh kebijakan Pemprov, kemacetan akan sulit terurai," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Elektronik di Sejumlah Kawasan di Jakarta
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Wartakota.com |
KOMENTAR