GridOto.com - Buat pengendara yang sering melangar aturan lalulintas harus mengetahui bahwa penerapan tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcement (ETLE) sudah berlaku.
ETLE mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (1/7/2019).
Mengenai hal ini sudah diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widiatmoko sangat bagus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mendukung langkah penindakan hukum tersebut.
(Baca Juga: Enggak Ditilang, Pengendara Tidak Pakai Helm Malah Dibagi Helm dan Bunga Mawar Oleh Polisi)
Alasan dukungan disampaikan Sigit karena ETLE merupakan salah satu platform yang mendukung transparansi hukum, khususnya penindakan bagi para pelanggaran lalu lintas.
Transparansi tersebut menjadi bukti adanya kepastian hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Terlebih lanjutnya hasil evaluasi uji coba ETLE di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Majapahit serta Lingkar Monumen Nasional (Monas) beberapa waktu lalu dinilai menunjukkan tren positif.
(Baca Juga: Bawa Muatan Berlebih Supir Truk Ini Kena Dobel Tilang, Begini Tanggapan Polisi)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Wartakota.com |
KOMENTAR