GridOto.com - Sempat ramai video seorang pria yang menggunakan motor matik berwarna pink yang terlihat seperti melakukan aksi mesum ke seorang wanita.
Kejadian tersebut terjadi di Purwakarta dan terekam oleh kamera CCTV.
Awalnya, seorang perempuan pengendara motor yang mengenakan kaus putih dan rok cokelat berhenti di depan rumah berpagar hijau.
Kemudian muncul pengendara motor Honda BeAT berwarna pink yang memakai jaket merah marun.
(Baca Juga: Mahasiswi UTM Kena Bacok Begal Habis Subuh, Honda Vario 125 Raib Dibawa Kabur)
Mendekati ibu tersebut, pengendara motor mengurangi kecepatannya bersamaan saat akan melewati polisi tidur.
Tanpa diduga, tangan kiri pria itu terlihat menyambar wanita tersebut.
Kaget dengan tindakan pengendara tersebut, ibu berkulit putih berambut sebahu sempat berteriak sehingga mengagetkan ibu yang sedang menyapu lantai dan pria di sebelahnya.
Dalam video berdurasi 20 detik, wanita itu kemudian menjalankan motornya untuk mengejar pelaku.
(Baca Juga: Jalur di Lumajang Ini Diangap Kawasan Begal , Polisi Lakukan Ini)
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan, kasus video yang viral yang terjadi di wilayah Purwakarta beberapa waktu terakhir bukanlah kasus pelecehan seksual.
Dia menegaskan bahwa kejadian yang terekam CCTV dan beredar di sosial media (sosmed) adalah kasus penjambretan.
"Setelah dilakukan pengecekan ke TKP, hasilnya bukan tindakan cabul tapi upaya penjambretan yang gagal," kata Handreas kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (25/6/2019).
Kejadian itu pun dibenarkan terjadi di Purwakarta, lebih tepatnya berada di Gang Melati, Nagrikaler, Purwakarta.
(Baca Juga: Ngeri! Pernah Diberondong 11 Peluru, Begini Tips Hadapi Begal Dari Jacklyn Choppers)
Dia menegaskan bahwa pelaku pria yang sebelumnya diduga penjahat kelamin itu ternyata mencoba mengambil kalung korban namun gagal.
Meski gagal menjambret, Handreas menyebut, pihaknya tetap berusaha mencari pelaku karena telah meresahkan masyarakat Purwakarta.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO VIRAL Begal Payudara Serang Wanita di Purwakarta, Fakta Setelahnya di Luar Dugaan
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR