Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Memindahkan Posisi Plat Nomor Sepeda Motor, Apa Boleh? Simak Nih Penjelasannya!

Dia Saputra - Selasa, 25 Juni 2019 | 20:20 WIB
Mud guard ikut dipasang buat menggantikan tugas spakbor
2banh.vn
Mud guard ikut dipasang buat menggantikan tugas spakbor

GridOto.com - Plat Nomor kendaraan biasanya memiliki ukuran yang terlalu besar dan bisa mengganggu estetika keindahan sepeda motor.

Terlebih lagi aturan negara Indonesia, plat nomor sepeda motor selalu terpasang di bagian depan dan belakang.

Untuk sepeda motor yang di modif dan tidak di pasang spakbor belakangnya membuat pemilik kendaraan harus merubah letak dari plat nomor.

Contoh, posisi plat nomor depan yang aslinya ada di atas lampu utama, dipindah ke bagian bawah lampu atau dipindah ke belakang visor atau windshield.

(Baca Juga: Honda Vario Misterius Tergeletak di Sawah, Plat Nomor Hilang, Warga Bingung Cari yang Punya)

Untuk bagian belakang biasanya plat nomor sepeda motor ada yang diletakkan di samping suspensi dan ada juga yang diletakan di bagian bawah dalam spakbor.

Dilihat dari segi safety, apakah memindahkan posisi plat nomor bawaan ke posisi lain boleh dilakukan?

"Selama penempatannya tidak mengganggu pengendalian, pemasangan plat nomor dilakukan dengan benar atau tidak mudah lepas, tidak ada masalah," jelas Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT. Wahana Makmur Sejati.

Selain itu pastikan posisi plat nomor juga tidak berpindah jauh dari posisi aslinya supaya tetap dapat terlihat jelas.

(Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Mengetahui Asal Polisi dari Plat Nomor Kendaraan Dinasnya)

Khusus untuk penempatan plat nomor di depan radiator atau area mesin.

Sebaiknya jangan dilakukan karena berisiko menghambat proses pendinginan mesin.

Nah kalau plat nomor belakang motor, sebaiknya juga tidak dipasang pada area kolong.

Karena selain tidak terlihat jelas, plat nomor bisa terpapar debu dan kotoran sehingga makin sulit dibaca. (Indra Aditya/Otomania.com)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa