Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Naik Motor Tapi Penumpangnya Gak Mau Pakai Helm? Dendanya Didobel Jadi Segini!

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 25 Juni 2019 | 18:25 WIB
Sepasang muda-mudi kepergok CCTV karena enggak pakai helm.
Instagram.com/atcs.kotabandung
Sepasang muda-mudi kepergok CCTV karena enggak pakai helm.

GridOto.com - Helm adalah peranti safety yang terpenting saat mengendarai motor, karena tugas helm adalah melindungi kepala si pengendara motor.

Tapi yang bikin tidak habis pikir itu masih ada saja orang-orang yang ngeyel tidak ingin pakai helm.

Berbagai alasan dilontarkan mulai dari pengap, jarak tempuhnya dekat, bahkan sampai bikin rambut jadi lepek.

Sering juga ditemukan pengendara yang naik motor sudah apik pakai helm, helm bagus berstandar SNI pula, tapi penumpangnya malah luput.

(Baca Juga: Lagii Cari Helm? Dua Helm Full Face Baru dari Bell Ini Bisa Jadi Pertimbangan)

Nah, ini yang para rider harus hati-hati, karena kalau ketahuan sama pakpol atau bupol dan diajak melipir, yang didenda bukan cuma si penumpang, tapi juga si pengendara.

Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi, yang berbunyi seperti dibawah ini.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Loh kok gitu? Tentu saja, karena menurut pasal 106 ayat 8 yang sudah disinggung di atas, baik pengendara maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI.

(Baca Juga: Mulai dari Rp 300 Ribuan! Ini Helm Termantap Untuk Pembesut Honda Vario 125!)

Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Berarti dendanya cuma Rp 250 ribu?

Eits, tidak semudah itu, denda tadi masih diluar tilang tidak memakai helm, yang menurut pasal 291 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 paling banyak senilai Rp 250 ribu.

Isi pasal tersebut sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

(Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Pria Ini yang Bikin Naik Motor Wajib Pakai Helm)

Jumlah kedua denda tersebut kalau ditotal sudah Rp 500 ribu, cukup buat menebus satu helm full-face berstandar SNI dari merek lokal yang bagus, hehe.

Jadi sebagai pengendara yang baik, jangan gampang nyerah untuk membujuk siapapun yang menumpang di motor kita supaya memakai helm.

Kalau dibilangin baik-baik masih ngeyel, turunin aja langsung, terus suruh naik angkutan umum, hihihi...

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Dpr.go.id,polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa