GridOto.com- Harga mobil baru dipastikan akan mengalami kenaikan jika perda soal BBN-KB disahkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 menjadi sebesar 12,5 persen.
Keputusan tersebut diungkapkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin merujuk pada kesepakatan Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali.
"Kita sedang usulkan karena sesuai dengan kesepakatan Badan Pendapatan se-Jawa dan bali untuk BBN 1 itu ditetapkan 12,5 persen," katanya.
(Baca Juga: Asik! Bapenda Jabar Adakan Program Bebas Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan usulan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.
""Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kita sesuaikan, biar sama rata. Jadi orang beli motor di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sama 12,5 persen,"
Jika revisi perda ini segera disahkan DPRD, maka kenaikan akan berlaku tahun depan.
"Mudah-mudahan dengan adanya disahkannya raperda ini optimis bisa semua," kata Faisal.
Kenaikan BBNKB ini sudah diusulkan sejak awal tahun.
Provinsi Jawa Barat sendiri sudah mengesahkan perda kenaikan BBNKB sejak Januari 2019.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR