Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Sob! Jangan Beli Motor Kode ST, Ini Kata Kapolres Lumajang

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Juni 2019 | 10:55 WIB
Kapolres Lumajang saat melakukan sidak motor bodong ke desa-desa
Humas Polres Lumajang
Kapolres Lumajang saat melakukan sidak motor bodong ke desa-desa

GridOto.com - Motor bodong atau motor yang tak dilengkapi surat-surat yang sah semakin kentara peredarannya seiring populernya media sosial dan situs jual beli online.

Jual beli motor bodong jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak.

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

(Baca Juga: Jalur di Lumajang Ini Diangap Kawasan Begal , Polisi Lakukan Ini)

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal kepada GridOto.com, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

(Baca Juga: Beginilah Cara Kerja Pencuri Motor Sampai Menjualnya di Lumajang)

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa