GridOto.com - Pengendara sepeda motor di Jl. Rajawali, Surabaya, Jawa Timur nekat menggunakan zebra cross untuk menyebrang jalan.
Hal tersebut membuat mereka dan para pejalan kaki harus berebut space yang dapat dipakai untuk menyeberang.
Walaupun takut mau tak mau pejalan kaki tetap menggunakan zebra cross ini sebagai mana mestinya.
Bahkan kendaraan bermotor yang menyeberang dengan zebra cross ini mencapai ratusan bahkan lebih dalam satu harinya.
(Baca Juga: Kecelakaan Karena Hindari Pejalan Kaki, Pemotor Tewas di Tempat)
Dilansir dari pengamatan Surya.co.id, setidaknya terdapat lima pengguna kendaraan bermotor yang menyeberang di zebra cross ini sekali seberang pada Senin (24/6).
Modus yang digunakan para pengendara motor ini pun beragam dalam curi-curi kesempatan untuk menyeberang di sini.
Ada yang langsung nyelonong main seberang, bahkan ada yang memanfaatkan tombol lampu merah yang digunakan untuk memberi sign merah kepada pengguna Jalan Rajawali ini sehingga mereka berhenti dan memberikan jalan bagi pemotor ngawur ini.
Walaupun mengetahui zebra cross Jl. Rajawali itu bukan untuk pengendara kendaraan bermotor,namun mereka selalu memanfaatkannya untuk menyeberang dan tidak peduli.
(Baca Juga: Street Manners : Tanpa Zebra Cross, Boleh Enggak Ya Pejalan Kaki Nyebrang?)
"Daripada muter jauh, fasilitas penyeberangan berlampu merah ini cukup membantu saya. Saya juga mau ambil penumpang di Perak," kata Muhibbin, salah satu pengendara ojek online.
Diakui para pengguna motor bahwa mereka sudah lama memanfaatkan zebra cross untuk mengambil jalan pintas menuju arak Perak dari Jl Rajawali sisi timur.
Mereka mengaku kalau tidak lewat sini akan memutar di depan BRI Rajawali, mengitari Kantor Pos dan menuju Kantor DPRD Jatim baru sampai ke seberang Jl Rajawali dengan jarak lebih dari 1 Km.
"Banyak yang lewat zebra cross, tidak ditilang. Ya saya ikut saja," tambah Baihaqi, pengguna motor yang lain.
(Baca Juga: Sering Ricuh dengan Angkutan Online, Organda Garut Ancam Mogok Massal)
Namun jangan salah, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.
Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Tambahan di ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.
Pada pasal 284, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Hayo loh, masih mau nekat nyeberang pakai zebra cross dan nyikat hak pejalan kaki?
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Aneh, Zebra Cross Dipakai Pengendara Motor, Pejalan Kaki Mengaku Tak Nyaman Nyeberang Bareng Motor."
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id,kitab undang-undang hukum pidana,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR