Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Miris! Oknum PNS di Lumajang ini Terlibat Pencurian Motor

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Juni 2019 | 15:10 WIB
Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 tahun 2004 yang diduga motor hasil curian
Humas Polres Lumajang
Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 tahun 2004 yang diduga motor hasil curian

GridOto.com - Tim Cobra Polres Lumajang menangkap oknum PNS salah satu instansi di Kabupaten Lumajang karena terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Awalnya Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan seorang pengendara di Jl. Bromo, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pengendara yang diketahui bernama Matasan (45) warga Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang tersebut disinyalir menggunakan motor bodong.

Benar saja, saat dihentikan oleh Tim Cobra, ternyata motor tersebut adalah motor bodong hasil tindak kriminal.

(Baca Juga: Jalur di Lumajang Ini Diangap Kawasan Begal , Polisi Lakukan Ini)

Pelaku yang diketahui adalah PNS harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah di cek, ternyata motor tersebut adalah hasil kejahatan yang terjadi di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jl. Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Motor itu adalah Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 warna hitam tahun 2004.

Mulanya, tersangka mengaku dapatkan motor tersebut dari gadai dua orang tak dikenal saat ia berada di Embong Kembar.

(Baca Juga: Curi Yamaha Mio M3, Pencuri di Lumajang Justru Tinggalkan Honda CBR150R Miliknya)

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa