GridOto.com - Kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Scoopy dan mobil Suzuki Carry di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura pada Kamis (20/6/2019).
Melansir dari TribunMadura.com, akibat kecelakaan tersebut mobil Suzuki Carry terpantau ringsek sementara sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam remuk di bagian depan.
Kejadian bermula saat mobil Suzuki Carry melaju dari arah selatan ke utara, tepatnya dari arah Sampang ke Kecamatan Omben.
Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan sepeda motor Honda Scoopy melaju dengan kecepatan tinggi.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Achmadi membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
(Baca Juga: Fokus Main HP, Foto Pengendara Yamaha X-Ride Nyusruk ke Pasir Tertangkap Google Maps)
"Pengendara bernama IIn membonceng rekannya Naylatul melaju dengan kencang sambil sibuk menggunakan handphone," ujarnya.
AKP Achmadi menambahkan, akibat kecelakaan tersebut satu orang atas nama Iin meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Sedangkan rekannya yang dibonceng, alhamdulilah sehat begitupun pengendara roda empat bernama Abd Muis," tuturnya.
Satlantas Polres Sampang melaporkan bahwa kerugian material atas kecelakaan tersebut mencapai puluhan juta.
"Ditaksir kecelakaan itu mencapai Rp 10 juta," pungkasnya.
(Baca Juga: Sungguh Pilu, Bayi Tewas Dalam Mobil, Sang Ayah Sibuk Main HP)
Nah sob, udah banyak nih kasus kecelakaan yang disebabkan karena pengendara asik main HP saat berkendara di jalan.
Memang sudah terbukti main HP saat berkendara merupakan hal yang sangat berbahaya untuk dilakukan.
Hal ini karena otak pengendara dipaksa berpikir hal penting lainnya saat berkendara sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Nah, daripada membahayan keselamatan dan bisa kena pasal, lebih baik tepikan kendaraan terlebih dulu ya sob ketika hendak menggunakan HP.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com,Tribunmadura.com |
KOMENTAR