GridOto.com - Satlantas Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, kembali menggelar razia parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).
Dari razia ini sejumlah motor berhasil diangkut, lantaran parkir sembarangan di Jalan Purnawarman.
Tak hanya motor, petugas juga menindak sejumlah mobil dengan cara menggembosi ban mobil tersebut.
Tak pandang bulu, sebuah Mitsubishi Pajero Sport dengan nopol D 1223 QB dan berogo Kejaksaan RI yang parkir di Jalan LLRE Martadinata pun tak luput dari tindakan petugas.
(Baca Juga: Toyota Rush Kena Razia di Jembatan Suramadu, Kedapatan Bawa 4 Celurit!)
"Kami konsisten ingin menegakkan aturan lalu lintas. Kota Bandung itu kan kota wisata, infrastruktur jalannya terbatas. Kalau jalan dipakai tempat parkir, semakin menyempit dan akhirnya bikin macet," ujar Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu, dikutip dari Tribunjabar.id.
Sebenarnya, Polisi sempat mencari tahu siapa pemilik mobil termasuk menanyakan ke pos keamanan Kejati Jabar.
Namun, usaha polisi gagal menemukan pemilik mobil dan tidak ada pemilik mobil yang datang.
Selain menggembosi ban mobil, petugas juga menempelkan stiker bahwa mobil tersebut melanggar lalu lintas dengan parkir sembarangan.
(Baca Juga: Masyarakat Mengeluh, Akhirnya Polisi Razia Balap Liar di Madura. 10 Motor Diamankan)
Razia tersebut menurut Kompol Bayu merupakan agenda rutin, yang sudah dilaksanakan sejak hampir satu bulan yang lalu.
Kata dia, sejak hampir sebulan menggelar rutin razia, sudah menunjukan hasil positif.
"Sudah ada penurunan kendaraan parkir sembarangan karena sudah hampir ratusan yang ditilang. Semoga saja nanti di pengadilan putusan sanksinya denda maksimal Rp 250 ribu sesuai di Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Bayu.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunjabar.id |
KOMENTAR