Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Pandang Bulu, Ban Pajero Sport Berlogo Kejaksaan RI Digembosi Petugas Karena Parkir Sembarangan

Dida Argadea - Jumat, 21 Juni 2019 | 08:07 WIB
Pajero Sport parkir sembarangan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Pajero Sport parkir sembarangan

GridOto.com - Satlantas Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, kembali menggelar razia parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).

Dari razia ini sejumlah motor berhasil diangkut, lantaran parkir sembarangan di Jalan Purnawarman.

Tak hanya motor, petugas juga menindak sejumlah mobil dengan cara menggembosi ban mobil tersebut.

Tak pandang bulu, sebuah Mitsubishi Pajero Sport dengan nopol D 1223 QB dan berogo Kejaksaan RI yang parkir di Jalan LLRE Martadinata pun tak luput dari tindakan petugas.

(Baca Juga: Toyota Rush Kena Razia di Jembatan Suramadu, Kedapatan Bawa 4 Celurit!)

"Kami konsisten ingin menegakkan aturan lalu lintas. Kota Bandung itu kan kota wisata, infrastruktur jalannya terbatas. Kalau jalan dipakai tempat parkir, semakin menyempit dan akhirnya bikin macet," ujar Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu, dikutip dari Tribunjabar.id.

Sebenarnya, Polisi sempat mencari tahu siapa pemilik mobil termasuk menanyakan ke pos keamanan Kejati Jabar.

Sejumlah motor diangkut petugas
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sejumlah motor diangkut petugas

Namun, usaha polisi gagal menemukan pemilik mobil dan tidak ada pemilik mobil yang datang.

Selain menggembosi ban mobil, petugas juga menempelkan stiker bahwa mobil tersebut melanggar lalu lintas dengan parkir sembarangan.

(Baca Juga: Masyarakat Mengeluh, Akhirnya Polisi Razia Balap Liar di Madura. 10 Motor Diamankan)

Razia tersebut menurut Kompol Bayu merupakan agenda rutin, yang sudah dilaksanakan sejak hampir satu bulan yang lalu.

Kata dia, sejak hampir sebulan menggelar rutin razia, sudah menunjukan hasil positif.

"Sudah ada penurunan kendaraan parkir‎ sembarangan karena sudah hampir ratusan yang ditilang. Semoga saja nanti di pengadilan putusan sanksinya denda maksimal Rp 250 ribu sesuai di Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Bayu.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunjabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa