Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Membeli Motor Bekas? Wajib Cek Nomor Rangka dan Mesin Dahulu

Rudy Hansend - Senin, 1 Juli 2019 | 10:05 WIB
Ilustrasi no blok mesin
dok GridOto.com
Ilustrasi no blok mesin



GridOto.com- Nomor mesin dan juga nomor rangka jadi identitas motor baru yang dikeluarkan pabrikan selalu.

Nomor itu tercantum pada Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika membeli mobil atau motor baru, kesesuaian nomor tak perlu khawatir.

Karena dealer bahkan produsen menjadi jaminan akan keabsahan nomor yang terdapat di BPKB dan STNK.

(Baca Juga: Polri Permudah Pengurusan Surat Kendaraan Korban Tsunami Banten)

Namun bagi yang akan membeli motor seken alias bekas, diharapkan mesti ekstra waspada dan juga hati-hati.

Karena kesesuaian nomor rangka dan mesin yang ada di motor atau mobil dengan nomor di BPKB dan STNK jadi penunjuk awal kendaraan ini memiliki legalitas.

Ada baiknya juga untuk berjaga-jaga mengecek keabsahan nomor rangka dan nomor mesin langsung ke Samsat setempat.

Ini untuk memastikan meskipun nomor sama bisa jadi kendaraan itu hasil penggelapan.

Sehingga jika ada laporan, sobat bisa mengetahui dari data laporan di kepolisian.

No rangka motor
dok. GridOto.com
No rangka motor

Seperti yang dialami Yono, karyawan swasta di Tangerang

“Beli motor matik seken di showroom, lupa tidak sempat cek nomor mesin dan rangka hanya melihat BPKB dan STNK," katanya.

Selang empat tahun, rencananya motor akan dijual.

Coba dimutasi, dari Tangerang, Banten menuju Cirebon, Jawa Barat.

Ketika di Samsat kota Cirebon, motor akan dilakukan cek fisik untuk menggesek nomor mesin dan rangka.

"Namun ternyata, tidak sesuai dengan berkas aslinya di BPKB maupun STNK,” ungkap yono.

Melihat kondisi demikian, petugas Samsat lantas menanyakan soal nomor mesin dan rangka motornya itu.

Karena ketokan huruf dan angka tidak seperti asli yang ada di motor pada umumnya.

Bahkan, motor sempat akan ditahan karena dicurigai kendaraan curian.

Namun setelah dijelaskan perkaranya, polisi beri kelonggaran.

Agar segera diusut lebih dulu, dan meminta pertanggung jawaban pihak pemilik showroom.

Untuk itu, bagi yang hendak membeli motor seken atau bekas semestinya memastikan bagian nomor mesin dan nomor rangka utama tersebut.

Agar nantinya tidak menjadi masalah dan perkara menyangkut hukum di kemudian hari. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa