Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Membeli Motor Bekas? Wajib Cek Nomor Rangka dan Mesin Dahulu

Rudy Hansend - Senin, 1 Juli 2019 | 10:05 WIB
Ilustrasi no blok mesin
dok GridOto.com
Ilustrasi no blok mesin



GridOto.com- Nomor mesin dan juga nomor rangka jadi identitas motor baru yang dikeluarkan pabrikan selalu.

Nomor itu tercantum pada Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika membeli mobil atau motor baru, kesesuaian nomor tak perlu khawatir.

Karena dealer bahkan produsen menjadi jaminan akan keabsahan nomor yang terdapat di BPKB dan STNK.

(Baca Juga: Polri Permudah Pengurusan Surat Kendaraan Korban Tsunami Banten)

Namun bagi yang akan membeli motor seken alias bekas, diharapkan mesti ekstra waspada dan juga hati-hati.

Karena kesesuaian nomor rangka dan mesin yang ada di motor atau mobil dengan nomor di BPKB dan STNK jadi penunjuk awal kendaraan ini memiliki legalitas.

Ada baiknya juga untuk berjaga-jaga mengecek keabsahan nomor rangka dan nomor mesin langsung ke Samsat setempat.

Ini untuk memastikan meskipun nomor sama bisa jadi kendaraan itu hasil penggelapan.

Sehingga jika ada laporan, sobat bisa mengetahui dari data laporan di kepolisian.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tegaskan Tetap Lanjut Balapan, Nasib KTM di MotoGP Masih Diragukan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa