GridOto.com - Beberapa waktu lalu viral akan adanya tarif parkir yang dirasa sangat mencekik kantong.
Kejadian tersebut terjadi di Alun-alun Kota Malang di mana seorang petugas parkir yang tidak menggunakan rompi mendatangi seorang supir bus.
Ia pun meminta uang parkir dari supir bus sebesar Rp 50 ribu.
Merasa janggal, sang supir pun meminta karcis namun si jukir bengal ini mengatakan bahwa tidak ada karcisnya.
Menanggapi hal tersebut akhirnya Wali Kota Malang, Sutiaji, angkat bicara.
(Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Siapkan Parkir Masa Kini, Tidak Ada Bayar Tunai! Gimana Caranya?)
Dilansir dari Kompas.com, Sutiaji menilai bahwa juru parkir di area Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang menarik tarif parkir bus sebesar Rp 50.000 sebagai tindakan pemerasan.
Sutiaji mengaku sudah menindak lanjuti pungutan parkir di luar ketentuan itu dan mengancam akan membawanya ke ranah pidana.
"Sekarang sudah membuat surat pernyataan. Ketika nanti dia tidak mau berubah maka kasus pidananya mau dinaikkan. Karena dia pemerasan," katanya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (17/6/2019).
Sutiaji mengaku tidak memungkiri bahwa sosok yang menarik parkir bus Rp 50.000 itu adalah seorang juru parkir di area Alun-Alun Merdeka Kota Malang.
(Baca Juga: Parkir Sembarangan, Polrestabes Bandung Siap Gembosi dan Tilang Kendaraan 'Bandel')
Dan dari kejadian tersebut, si juru parkir itu sudah dipanggil oleh pihak Dinas Perhubungan.
"Sudah ditangani oleh Dinas Perhubungan. Mereka sudah dilakukan pemanggilan, pembinaan. Itu bukan oknum orang di luar petugas parkir, tapi memang petugas parkir," jelasnya.
Bagi Sutiaji, kasus tersebut akan dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem parkir di Kota Malang.
Menilik sampai saat ini Kasi Parkir di Dinas Perhubungan Kota Malang masih dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt).
(Baca Juga: Hindari Juru Parkir Gadungan, Dishub Aceh Beri Nomor Registrasi)
"Makanya itu menjadi pintu masuk menjadi acuan bersama-sama. Karena Plt-nya perempuan. Nanti akan di isi (Kasi definitif)," jelasnya.
Dalam kejadian tersebut tarif Rp 50 ribu untuk parkir bus itu dinilai terlalu mahal baik secara hukum maupun finansial pengguna jasa parkir.
Mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum, tarif parkir kendaraan besar seperti bus, truk ganda dan truk trailer hanya sebesar Rp 10.000 dalam kondisi normal dan Rp 20.000 dalam kondisi insidentil. Sedangkan untuk minibus dan sejenisnya sebesar Rp 5.000, mobil Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Wali Kota Malang Sebut Juru Parkir yang Tarik Bus Rp 50.000 sebagai Pemerasan"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR