GridOto.com - Penyerang sopir bus yang diketahui bernama Amsor kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia dijerat dalam pasal 338 KUH Pidana.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, Amsor sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian.
"Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa, 18 Juni 2019.
(Baca Juga: Bus Hantam Mitsubishi Xpander dan Toyota Kijang Innova, Berikut Daftar 12 Korban Meninggal)
(Baca Juga: Penumpang Penyerang Sopir Bus di Tol Cipali Mengaku Diancam Dibunuh Sopir)
Perbuatan nekat yang Amsor lakukan meyebabkan bus keluar jalur ke arah berlawanan hingga menewaskan 12 orang dan 37 mengalami luka.
kejadian itu tepatnya terjadi di Tol Cipali KM 150, Majalengka, Jawa Barat pada Senin, 17 Juni 2019.
Untuk mengusut kasus tersebut, polisi menjadikan W sebagai saksi kunci karena melihat perbuatan Amsor menyerang sopir dan kondektur.
"Ada saksi kunci yang duduk persis di belakang sopir. Kondisinya sekarang masih sehat. Dia melihat langsung Amsor berusaha merebut kendali mobil. Saat itu, sopir juga sedang main ponsel," ujar Mariyono.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Amsor Penumpang yang Menyerang Sopir Bus Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR