GridOto.com - Amsor yang diketahui sebagai penyerang sopir dan kenek bus Safari karena dianggap akan membununuhnya,dijadikan tersangka.
Kejadian penyerangan ini berujung pada olengnya bus yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Cipali, Senin (17/6/2019).
Kejadian ini di KM 150+900 jalur A Tol Cipali dan mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
Kini Polisi telah menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH Pidana.
Dilansir GridOto dari Tribunjabar.co.id, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, Amsor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merebut kendali kendaraan hingga menyebabkan kematian.
(Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Tabrak Innova dan Xpander yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali)
"Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang perbuatan yang menyebabkan orang meninggal," ujar Mariyono, Selasa, (18/6/2019)
Berdasarkan keterangan saksi yang juga penumpang bus Safari berinisial W (49), Amsor melakukan penyerangan karena sopir dan kondektur dianggap akan membunuhnya.
Karena Amsor berusaha merebut kendali, bus pun oleng dan meluncur ke jalur berlawanan sehingga menabrak mobil Toyota Innova dan Mitsubishi Xpander.
Dari 12 korban meninggal dunia, dua orang di antaranya merupakan sopir bus dan kondektur bus tersebut, sementara Amsor belum diperiksa karena masih dirawat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.co.id dengan judul, UPDATE Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Jadi Tersangka Amsor Dikenai Pasal Pembunuhan
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjabar.co.id |
KOMENTAR