Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-Blakan Kombes Pol Yusuf : Tilang Elektronik Akan Diperpanjang di 25 Titik

M. Adam Samudra - Senin, 17 Juni 2019 | 15:10 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusuf
Adam Samudra
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusuf

GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) masih terus berjalan  hingga saat ini.

Bahkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan akan menambah sebanyak 81 kamera di 25 titik di Jakarta.

"Ada, jadi nanti akan ditambah pada bulan Agustus 2019 atau bulan September 2019 di 25 titik," bilangnya. 

penambahan mulai wilayah Kota, Jl. Majapahit, Jl. Hayam Wuruk.

"Juga ada di daerah Bundaran Senayan dan sekitaran GBK, Monas bahkan di Jalan Gatot Subroto," kata Kombes Yusuf saat ditemui GridOto.com di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Yusuf mengaku, pada satu titik itu nantinya akan ada lebih dari satu kamera.

(Baca Juga: Kerennya Mobil Raisa Milik Polisi, Ternyata Begini Tampilan Dalamnya)

"Bahkan bisa saja ada 4 kamera. Jadi titiknya itu ada 25 tapi kameranya ada 81," bebernya.

Dia menambahkan, selama ETLE diterapkan ada banyak perubahan para pengendara yang lebih taat berlalu lintas.

"Iya betul jadi ada penurunan, jadi CCTV itu sangat efektif sekali. Bisa kita lihat tidak ada satupun kendaraan yang melanggar garis. Kalaupun ada pelanggaran biasanya dilakukan pada malam hari," kata dia.

Namun tak bisa dipungkiri bahwa lanjut Yusuf biasanya masih ada saja yang masih melanggar.

Baca Juga: Blak-blakan Kemas Henry Kurniawan: Mindset Customer Sudah Berubah)

"Yang pertama biasanya mereka enggak tahu kalau disitu ada kamera E-TLE," ungkap perwira menengah ini.

Kedua dianggapnya mereka pada malam hari Polisi itu tidak ada.

"Padahal tanpa polisi saja kamera itu bekerja. Biasanya yang paling banyak ketilang itu pada malam hari tapi siang tertib," tambah dia.

Untuk diketahui, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap.

Pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah.

"Dan banyak pelanggaran lainnya seperti melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara," cerita Kombes Yusuf.

Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa