GridOto.com – Anak di bawah umur yang berlalu-lalang berkendara di jalanan bukan pemandangan yang asing.
Beberapa sempat menjadi penyebab, atau bahkan korban kecelakaan lalu lintas karena memang belum siap membawa kendaraan.
Jika yang menjadi penyebab kecelakaan adalah orang dewasa, pasti akan diproses secara hukum.
Tapi agak sedikit berbeda urusannya kalau yang menyebabkan kecelakaan adalah anak di bawah umur yang jangankan SIM, KTP saja belum tentu punya.
Baca Juga: Blak-blakan Niko Kurniawan: Tips Kredit Kendaraan untuk Para Millenial)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa si anak tetap akan ditindak, tapi sistem peradilannya akan berbeda.
"Anaknya akan tetap kena, tetapi untuk sistem peradilannya itu harus tetap mengunakan Undang-Undang peradilan anak,” jelas Kombes Pol Yusuf.
"Undang-undang peradilan anak itu kan tempatnya tertutup, pemeriksaanya harus seperti apa dan sebagainya ada dalam undang-undang tersebut," lanjutnya.
Meskipun begitu, Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa si orang tua masih akan diminta bertanggungjawab.
(Baca Juga: Blak-blakan Agus Hermawan: Ini Penyebab Standar Helm SNI Masih Dipandang Sebelah Mata)
Tapi seperti apa bentuk pertanggungjawabannya, Kombes Pol Yusuf berkata bahwa hal tersebut berbeda dari kasus ke kasus.
“Pertangungjawabannya itu tergantung permasalahannya, permasalahannya seperti apa,” kata Kombes Pol Yusuf.
Karena dia mengatakan bahwa kejadian selama ini lebih banyak yang orang tuanya sudah melarang, tapi anaknya ngeyel.
“Yang banyak itu karena anaknya nyuri-nyuri kesempatan bawa motor padahal sudah dikasih tahu orang tuanya,” tutup Kombes Pol Yusuf.
Namun, orang tua pun akan tetap terkena hukum karena kelalaian membiarkan anaknya menggunakan kendaraan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR