GridOto.com - Masih ingat kejadian ruas jalanan Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles sepanjang 50 meter amblas dan sedalam 10 meter pada pukul 21.41 WIB, Selasa (18/12/2018)?
Sebelumnya diketahui peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya sepanjang 50 meter dan sedalam 10 meter persegi ternyata disebabkan karena proyek konstruksi yang menyalahi aturan.
Update terkini, berkas kasus perkara Jalan Gubeng ambles tak jelas keberadaannya. Baik dari pihak Kejati Jatim maupun Polda Jatim menyatakan sama-sama tak memiliki berkas kasus tersebut.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariono, menyatakan berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng masih di Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
(Baca Juga: Ada Niat Jahat di Balik Kejadian Jalan Gubeng Ambles? Polisi Tetapkan 6 Tersangka dan Periksa Saksi)
"Masih di penyidik (Polda Jatim) berkasnya. Sudah kami beri petunjuk, tapi berkas masih belum kembali," ujar Asep, Minggu, (16/6/2019).
Asep mengaku sudah mengecek berkas tersebut tetapi memang tidak ada di jaksa. Kalau berkas itu sudah diterima, jaksa akan meneliti kembali.
Bila dinyatakan sudah lengkap maka akan segera disusul pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Namun, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik.
"Sebelumnya kami kembalikan karena unsur niat jahatnya masih belum terpenuhi," sambungnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR