GridOto.com - Saat berada di jalan raya banyak kita jumpai kendaraan yang menyalakan lampu hazard pada kondisi tertentu.
Namun ternyata penggunaan lampu hazard di Indonesia masih sering salah kaprah lo.
Jika kesalahan ini sering dilakukan tentunya akan mengganggu konsentrasi pengendara lain karena kedipan lampu hazard yang berulang.
Fungsi lampu hazard sebenarnya telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan daurat di jalan.
(Baca Juga: Bukan Lampu Hazard, Saat Konvoi Ternyata Lebih Baik Nyalakan Lampu Utama)
Kemudian, "keadaan darurat" ini diartikan saat kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban di tepi jalan.
Nah, berikut adalah empat kesalahan penggunaan lampu hazard yang sebaiknya tidak kamu lakukan sob:
1. Menggunakan saat hujan
Menyalakan lampu hazard saat hujan sebenarnya malah akan membingungkan pengendara di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein otomatis tidak dpat berfungsi.
Pengemudi sebaiknya berhati-hati saja dengan menghidupkan lampu utama.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan
Menyalakan lampu hazard di persimpangan juga cukup sering kita jumpai di Indonesia.
Padahal sebenarnya hal ini tidak pelu lo sob, karena tanpa menghidupkan lampu hazard maupun lampu sein sudah cukup mengisyaratkan kendaraan akan berjalan lurus.
(Baca Juga: Wah, Di Jepang Mengucapkan Terima Kasih di Jalan Pakai Lampu Hazard)
3. Ketika berada di lorong gelap
Misalnya saat masuk terowongan, lampu hazard juga tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya dan malah bisa membingungkan kendaraan di belakang.
Kamu cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama saja karena apabila lampu berwarna merah di belakang mobil menyala, sudah cukup memberi tanda pada kendaraan di belakang bahwa ada mobil yang melaju di depan.
4. Dalam kondisi berkabut
Dalam kondisi berkabut, pandangan pengemudi akan terganggu.
Jika kamu menyalakan lampu hazard, tentunya malah akan menyebabkan pengemudi lain semakin terganggu karena nyala lampu hazard berkedip berulang-ulang.
Solusinya, kamu cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama saja ya sob.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR