GridOto.com - Saat berada di jalan raya banyak kita jumpai kendaraan yang menyalakan lampu hazard pada kondisi tertentu.
Namun ternyata penggunaan lampu hazard di Indonesia masih sering salah kaprah lo.
Jika kesalahan ini sering dilakukan tentunya akan mengganggu konsentrasi pengendara lain karena kedipan lampu hazard yang berulang.
Fungsi lampu hazard sebenarnya telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan daurat di jalan.
(Baca Juga: Bukan Lampu Hazard, Saat Konvoi Ternyata Lebih Baik Nyalakan Lampu Utama)
Kemudian, "keadaan darurat" ini diartikan saat kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban di tepi jalan.
Nah, berikut adalah empat kesalahan penggunaan lampu hazard yang sebaiknya tidak kamu lakukan sob:
1. Menggunakan saat hujan
Menyalakan lampu hazard saat hujan sebenarnya malah akan membingungkan pengendara di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein otomatis tidak dpat berfungsi.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR