Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mitsubishi Xpander Jadi Mobil Dinas 63 Lurah, Dugaan Korupsi Mencuat, Polda Bali Minta Klarifikasi

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 14 Juni 2019 | 15:21 WIB
Mitsubishi Xpander plat merah untuk 63 lurah di Gianyar
Tribun Bali
Mitsubishi Xpander plat merah untuk 63 lurah di Gianyar

GridOto.com - Pengadaan Mitsubishi Xpander untuk 63 perbekel (lurah) di Kabupaten Gianyar dengan menggunakan dari bagi hasil pajak (BHP) milik desa ingin diklarifikasi sumber dananya oleh pihak kepolisian.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Bali kemarin, Polda Bali dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada Ketua Forum Perbekel Kabupaten Gianyar, I Gusti Nyoman Susila.

Menyikapi surat undangan tersebut, para perbekel pun melakukan rembuk di Desa Bona guna mencari bahan klarifikasi terkait pengadaan mobil yang diperkirakan seharga sekitar Rp 243 juta per unit itu.

“Tadi, forum perbekel sedang rapat tentang soal pembelian mobil Xpander karena akan ada panggilan dari Polda Bali,” ujar seorang sumber yang dikutip GridOto dari Tribun Bali.

I Gusti Nyoman Gede Susila membenarkan pihaknya mendapatkan surat panggilan dari Polda Bali dan mengatakan siap memenuhi panggilan tersebut. “Saya pasti datang memenuhi panggilan itu,” ujarnya.

(Baca Juga: Naik Harga, Segini Banderol Terbaru Mitsubishi Xpander Juni 2019)

Berdasarkan kopi surat panggilan bernomor B/591/VI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus dari Polda Bali itu persisnya perihal undangan klarifikasi.

Surat ditujukan kepada Ketua Forum Komunikasi Perbekel/Lurah di Gianyar, yakni I Gusti Nyoman Gede Susila.

Dalam poin 1c dan 1d surat itu disebutkan bahwa rujukan surat undangan klarifikasi itu adalah Laporan Informasi Nomor LI/62/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2019, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.lidik/105/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 11 Juni 2019.

Kemudian poin 1e surat itu menyebutkan rujukan lainnya, yakni Surat Perintah Tugas Sp.Gas/105/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 11 Juni 2019.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribun Bali

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Cara Efektif Menghilangkan Baret-baret Halus di Cat Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa