GridOto.com - Paguyuban Jeep Malang Raya berniat menggugat Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terkait dengan pembatasan kuota armada yang diperbolehkan melayani penumpang ke Bromo.
Pembatasan kuota armada yang diberlakukan sejak 9 Mei lalu dinilai merugikan warga yang memiliki usaha melayani transportasi wisata.
Ketua Paguyuban Jeep Malang Raya, Idhamsyah Putra menjelaskan, dari 94 jip anggotanya, yang diperbolehkan beroperasi naik ke Bromo hanya 21 jip saja.
“Tentu saja, seluruh anggota kami terkendala tidak dapat melayani penumpangnya. Sementara, paguyuban lain tidak ada pembatasan kuota,” katanya, dikutip dari Suryamalang.com pada Jumat (14/6/2019).
Idhamsyah mengatakan, alasan pembatasan kuota karena mereka dianggap bukan warga lokal terkesan berat sebelah.
(Baca Juga: Review Lengkap Vespa GTS 300, Sambil Riding Dari Bali Menuju Bromo)
Anggapan sebagai bukan warga lokal dianggap tidak berhak melayani pengunjung Bromo.
“Ada SK dari TNBTS yang isinya untuk mengangkut wisatawan ke Bromo, harus Jip dari paguyuban lokal,” tukas Idhamsyah.
Gesekan dengan paguyuban lokal ini, sudah terjadi beberapa kali, armada Jip anggota Paguyuban Malang Raya dihentikan oleh anggota paguyuban lokal di rest area Gubuk Klakah, Poncokusumo.
“Mereka selalu menghitung armada anggota kami yang sudah naik hingga mencapai 21 armada. Setelah itu, mereka menghentikan yang lain,” ujarnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | suryamalang.co.id |
KOMENTAR