Pertama, pemohon merupakan pegawai tetap suatu instansi pemerintah/swasta dan minimal telah bekerja selama 2 tahun.
Kedua, melampirkan kelengkapan dokumen.
Seperti fotokopi KTP (suami/isteri), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai, rekomendasi atasan dan slip gaji 2 bulan terakhir.
Ketiga, mengisi dan menandatangani formulir aplikasi Amanah
"Untuk pembiayaan Amanah ini, pemohon wajib membayar uang muka yang disepakati, minimal 20%," ungkap Ferry.
Terakhir, menandatangani akad Amanah.
Harga mobil yang dibiayakan mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 2 Miliar
Tenornya, mulai dari 1 hingga 5 tahun.
Berikut pembiayaan untuk mobil Honda.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR