GridOto.com - Istilah jeruk makan jeruk nampaknya memang cocok buat Januar Darman (36), Oknum PNS aktif Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat.
Ia diketahui mencuri mobil operasional Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dari Pos Pemadam Kebakaran Sunter.
Penangkapan terhadapnya diwarnai aksi kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Usai ditangkap, Januar dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan penyidikan. Januar pun diekspos dalam konferensi pers terkait kasus ini siang tadi.
(Baca Juga: Keterlaluan, Video Mobil Damkar Susah Lewat Dihalangi Mobil Pribadi)
Saat ditanyai soal alasannya membawa kabur mobil tersebut, Januar berdalih.
Ia mengaku motornya mogok pada pagi tadi di dekat Pos Damkar Sunter, sementara ia harus absen ke kantornya di Jakarta Barat.
Karena ingin buru-buru, Januar mengaku akhirnya mengendarai mobil damkar tersebut tanpa izin ke petugas di pos itu.
"Enggak pak, bukan saya beralasan. Sekali lagi itu memang karena motor saya mogok dan saya buru-buru mau absen, nggak ada niat yang lain-lain," ucap Januar berdalih.
Usai menjawab hal itu, Januar kemudian dicecar pertanyaan lainnya.
"Kenapa nggak bilang orang di situ? Kalo memang mau absen, kenapa pake celana pendek?," tanya Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Memang itu yang saya sesalkan. Di kantor kan buka absen jam 6. Kalo hanya absen saja nggak apa-apa (pake celana pendek) nanti kan apelnya jam setengah 8," jawab Januar.
Januar lagi-lagi dihujani pertanyaan, salah satunya terkait aksi kejar-kejaran sebelum dirinya tertangkap.
Dikatakan Januar, ia sengaja tak berhenti polisi mengejarnya lantaran posisi mobil yang ia bawa sedang berada di tikungan.
(Baca Juga: Parah, Video Mobil Damkar Saat Menuju Lokasi Kebakaran Dihalangi Sopir Angkot)
Ia pun mengaku saat itu hendak mengembalikan mobil itu ke Pos Damkar Sunter.
"Bukan nggak mau berhenti pak, itu kan posisinya tikungan. Saya memang punya niat mengembalikan itu ke tempat saya ambil. Saya masih lihai bawa mobil memang saya niatnya mau ngembaliin," ucapnya.
Aksi yang menjebloskan Januar ke penjara berawal pagi tadi sekira pukul 5.30 WIB.
Saat itu, Januar yang diketahui telah berada di sekitar Pos Pemadam Kebakaran Sunter sejak pukul 4.00 WIB, membawa kabur mobil dari pos itu.
(Baca Juga: Komunitas Toyota Calya Indonesia Serbu Kantor Damkar, Ada Apa Nih?)
Januar beserta mobil yang ia bawa kabur ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat usai polisi melakukan pengejaran terhadapnya.
Aksi kejar-kejaran yang berlangsung selama beberapa menit selesai ketika polisi berhasil mendahului mobil damkar itu dan memalangnya.
Januar pun terpaksa berhenti dan dirinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok beserta mobil damkar yang dibawanya kabur.
Akibat perbuatannya, Januar dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul VIDEO Pengakuan Oknum Damkar Jakbar yang Curi Mobil Damkar Jakut
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR