GridOto.com - Fenomena bonceng motor bertiga di jalan raya sepertinya sudah enggak asing lagi di Indonesia.
Mungkin beberapa di antara kalian juga pernah melakukan bonceng motor bertiga ini kan sob?
Padahal, bonceng motor bertiga secara hukum sudah jelas dilarang dan ada peraturan resminya juga lo.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 9 dijelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
(Baca Juga: Street Manners: Nekat Naik Motor Sambil Merokok? Siap-siap Uang Rp 750 Ribu Melayang)
Terkait sanksi bagi pelanggar pasal tersebut akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau dena paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 292.
Selain itu menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.
"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.
"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," lanjutnya.
Nah, daripada membahayakan dan bisa kena pasal, lebih baik budaya bonceng motor bertiga ini kita tinggalkan saja yuk sob!
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com,Motorplus-online.com |
KOMENTAR