GridOto.com - Baru-baru ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) atau surat edaran yang melarang pemberian diskon transportasi online.
Sebagai informasi, larangan pemberian diskon ini berlaku untuk ojek online maupun taksi online.
Pasalnya, saat ini penyedia transportasi online tidak lagi memberikan diskon kepada penumpang, justru diskon yang dinikmati penumpang diberikan pihak lain.
Hal ini senada yang diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang merasa jika Permen sudah dibutuhkan untuk mengatur hal tersebut.
(Baca Juga: Aturan Tarif Baru Ojek Online, GoJek : Kami Senang dan Sambut Positif)
Budi menambahkan, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan, tetapi hal tersebut hanya bersifat sementara.
Budi menganggap jika diskon diberikan dalam waktu panjang, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya.
"Itu yang kita ingin tidak terjadi," tutur Budi, Senin (10/6/2019).
Budi pun menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya.
(Baca Juga: Spanduk Bertuliskan Ojek Online Harus Minta Izin ke Ojek Pangkalan di Bandung Bikin Geger Netizen)
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kontan.co.id,Tribun Bisnis |
KOMENTAR