Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Nekat Naik Motor Sambil Merokok? Siap-siap Uang Rp 750 Ribu Melayang

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 11 Juni 2019 | 13:15 WIB
Ilustrasi merokok sambil naik motor
Ilustrasi merokok sambil naik motor

GridOto.com - Merokok sambil naik motor dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, jika tetap ngeyel siap-siap kena denda Rp 750 ribu.

Selain berbahaya, asap rokok yang terbang kemana-mana ini pastinya bikin kesal pengendara lain, karena bisa terhirup atau masuk ke mata sehingga terasa pedih.

Nah, kalau kamu masih sering merokok sambil naik motor, lebih baik dipertimbangkan lagi nih, karena sudah resmi dilarang secara hukum dan bisa kena denda yang lumayan mahal lo.

Sebelumnya Pemerintah pernah mengatur melalui Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun peraturan tersebut kurang jelas karena tidak meruncing pada larangan merokok saat berkendara.

Pada Pasal 106 Ayat 1 UU tersebut hanya menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(Baca Juga: Street Manners: Cara Lewat Persimpangan Tanpa Lampu Merah Sudah Diatur Undang-Undang)

Namun saat ini larangan tersebut secara jelas telah resmi tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Selain aspek kenyamanan, peraturan tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Terkait sanksinya, masih merujuk pada UU No 22 tahun 2009 Pasal 283 tentang LLAJ yaitu dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Gimana sob? Enggak mau kan uang segitu melayang karena ditilang?

Editor : Fendi
Sumber : otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa