GridOto.com - Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan perpanjangan SIM yang melayani penerbitan dan perpanjangan SIM kembali dibuka hari ini, Senin (10/6/2019).
"Iya benar sudah mulai dibuka kembali," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta.
"Jadi kami minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktunya. Karena jika sudah lewat masa berlakunya, harus buat baru lagi dengan mengikuti prosedur seperti awal," sambung dia.
Perlu diketahui jam operasional kantor Samsat untuk Senin - Jumat dari 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan Sabtu 08.00 - 12.00 WIB.
(Baca Juga: Kantor Pelayanan SIM Libur, Polri: Kami Tunggu Sampai 18 Juni)
Sementara, untuk yang memiliki SIM yang jatuh temponya atau mati pada tanggal libur Lebaran kemarin, masih diberikan dispensasi mulai hari ini hingga 18 Juni 2019.
Proses perpanjang masa berlaku itu, lanjut Fahri bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling.
Untuk diketahui, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.
(Baca Juga: Data Korlantas Polri: Jumlah Kecelakaan di Musim Mudik Lebaran Tahun Ini Menurun)
Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), tentang Perpanjangan SIM.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR