GridOto.com - Belum lama ini ramai beredar di sosial media terkait ajakan untuk selalu menyimpan struk bukti transaksi tol.
Pasalnya struk transaksi tol itu merupakan jaminan, agar pengguna jalan berhak mendapat asuransi jika terjadi kecelakaan.
Merespon berita yang beredar di media sosial tersebut, PT Jasa Marga (Persero) mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan itu adalah hoax.
Irra Susiyanti, selaku Corporate Communication Department Head Jasa Marga pun menjelaskan, ada tiga poin yang membuat berita tersebut tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
(Baca Juga: Waduh, Hari Ini Jasa Marga Bakal Tutup 5 Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek)
Yakni sebagai berikut:
1. Kesalahan Informasi Bahwa Struk Bukti Transaksi Tol Adalah Jaminan Pengguna Jalan Berhak Mendapat Asuransi
Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.
Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.
2. Kesalahan Informasi Bahwa Struk Bukti Transaksi Tol Sebagai Jaminan Pengguna Jalan Berhak Atas Derek Gratis
Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat.
Jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya, fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.
(Baca Juga: Pantas Sepi, Tercatat Lebih dari Satu Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Hingga H-2 Lebaran)
"Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan," papar Irra, Sabtu (8/6/2019).
" Selain itu, pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi)," imbuhnya dalam siaran resmi Jasa Marga.
3. Fungsi Struk Bukti Transaksi Tol dan Apa Yang Harus Dilakukan Pengguna Jalan Saat Keadaan Darurat
Kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol.
Agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat.
Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
Maka dari itu, pihak Jasa Marga menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.
"Nomor call center Jasa Marga adalah 14080 (24 jam). Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang kami operasikan, disarankan langsung menghubungi call center 14080 langsung pada saat kejadian," kata Irra lagi.
"Nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR