Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Penjelasan Jasa Marga Mengenai Struk Bukti Transaksi Tol

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Juni 2019 | 16:30 WIB
Ilustrasi tol
Kompas.com
Ilustrasi tol




GridOto.com - Corporate Communication Departement Head Jasa Marga, Irra Susiyanti, merespons informasi beredar di media sosial, mengenai struk bukti transaksi.

Ia menilai informasi tereebut tidaklah benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

Ini dia beberapa poin yang tidak benar dalam sebaran tersebut.

1. Dalam sebaran tersebut menyebut bahwa struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi.

"Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi," kata Irra di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).

(Baca Juga: Wah, Jasa Marga Temukan Bangunan Tua di Jalan Tol Pandaan-Malang)

"Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," sambungnya.

2. Struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis.

"Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol," tegasnya.

3. Sementara jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, akan dikenakan tarif resmi.

"Besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi)," bebernya.

4. Fungsi struk bukti transaksi tol dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan saat keadaan darurat.

"Kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat," paparnya.

Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.

Untuk itu pengguna jalan disarankan mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Atur Tanggal Hindari Macet, Ini Prediksi Puncak Arus Libur Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa