GridOto.com – Pengadilan Negeri Surabaya tidak menggelar sidang bagi pelanggar lalu lintas selama libur Lebaran 2019.
Melansir dari TribunMadura.com, bagi para pengendara yang ditilang sebelum Lebaran, bisa mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Surabaya mulai Jumat (14/6/2019) mendatang.
Sebelumnya beberapa pelanggar lalu lintas sempat kecele saat akan mengambil barang bukti tilang seperti SIM dan STNK yang disita karena masih dibawa polisi.
Akhirnya mereka harus membawa pulang kembali surat tilang yang akan ditukarkan dengan barang bukti.
(Baca Juga: Viral Polisi Cirebon Tilang Cari-cari Kesalahan, Kasatlantas: Itu Tidak Terjadi)
Namun, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi Siregar mengatakan bahwa surat tilang masih dapat digunakan sebagai pengganti sementara.
“Surat tilang itu sebagai kelengkapan berkendara pengganti sementara SIM dan STNK asal tidak melanggar lagi,” ujarnya.
Setiap pekannya Kejaksaan Negeri Surabaya rata-rata melayani hingga 4.000 pelanggar lalu lintas yang mengambil barang bukti tilang.
Farriman menambahkan, jumlah ini tidak bertambah selama lebaran kali ini, pasalnya kemungkinan para pelanggar tidak sempat mengambil barang bukti karena sibuk dengan agenda lebaran masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Ini Jadwal Pengambilan Barang Bukti Tilang di Kejaksaan Negeri Surabaya setelah Libur Lebaran 2019,
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR