GridOto.com - Berbeda dengan mesin kendaraan biasa, salah satu keunggulan mesin mobil listrik adalah suaranya yang senyap.
Meski jadi salah satu keunggulannya, ternyata suara senyap dari mobil listrik jadi bahan perhatian serius.
Alasannya karena pejalan kaki dan pengguna jalan lain bisa enggak sadar kalau ada mobil listrik yang lewat.
Oleh karena itu mulai 1 Juli 2019 nanti ada peraturan baru di Eropa yang mewajibkan mobil listrik harus bisa mengeluarkan suara saat melaju di bawah kecepatan 20 km/jam.
Peraturan baru ini mewajibkan mobil listrik minimal punya tingkat kebisingan 56 desibel sehingga seluruh mobil listrik yang sudah beredar harus sudah dilengkapi "Accoustic Vehicle Alert System" (AVAS) agar tidak kena tilang.
(Baca Juga: NASA Keluarkan Mobil Listrik, Setiap Bannya Dapat Diputar 180 Derajat)
Angka tersebut sebetulnya masih enggak terlalu bising, setara dengan suara AC ruangan saat sedang aktif.
Sebagai perbandingan, suara truk yang melintas saja biasanya berada di kisaran 85 desibel.
Peraturan tersebut juga membebaskan tiap pabrikan mendesain suara AVAS untuk mobil listrik mereka selama berada di angka 56 desibel.
Makanya BMW mendesain AVAS mereka mirip suara mesin mobil biasa, hingga Nissan yang suaranya serasa kabin pesawat jet.
Sistem AVAS ini sepertinya bisa jadi gimmick antar pabrikan hingga produsen aftermarket untuk bikin suara-suara ajaib buat mobil listrik.
Kira-kira kalau buat di Indonesia cocok bikin suara kayak apa ya?
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | New Atlas |
KOMENTAR