GridOto.com - Truk atau angkutan barang dilarang melintas di jalan tol pada arus balik tanggal 8-10 Juni 2019.
Hal ini disampaikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk mengurangi kepadatan saat arus balik.
"Untuk kendaraan truk itu mulai dari tanggal 8 hingga 10 Juni tidak boleh lewat jalan tol," ujar Kepala Posko Operasi Ketupat 2019 Korlantas Polri, Kombes (Pol) Bakharuddin Muhammad Syah, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, pada persiapan arus mudik, Korlantas Polri juga melarang kendaraan angkutan barang untuk melintasi ruas tol dari H-7 atau 30 Mei sampai 2 Juni 2019.
(Baca Juga: Cegah Kepadatan Arus Mudik dan Balik, Sejumlah Tempat Putar Balik di Sleman Ditutup)
Dengan pelarangan tersebut, lalu lintas kendaraan pemudik akan lebih lancar dan menimalisir risiko kecelakaan.
"Arus mudik Lebaran jadi tidak padat karena ada pelarangan itu. Ditambah pemerintah memberlakukan kebijakan satu arah di ruas jalan tol antara Jakarta hingga Semarang," ucap dia.
Bakharuddin menuturkan, pada arus balik, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk bisa pulang sebelum 9 Juni.
Hal itu dilakukan agar kondisi lalu lintas menjadi lebih lancar.
"Kondisi lalu lintas yang relatif lancar saat arus mudik diperkirakan tidak terjadi saat arus balik. Soalnya, jeda waktu arus balik relatif pendek, yakni sekitar tiga hari," ujar dia.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR