GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan lisensi setiap pengendara kendaraan bermotor baik motor maupun mobil yang menyatakan ia layak membawa kendaraannya.
Oleh karena itu setiap membawa kendaraan, SIM wajib dibawa pemilik kendaraan namun SIM tidak berlaku lagi jika habis masa berlakunya.
Untuk itu SIM wajib diperpanjang sebelum atau saat hari masa berlakunya habis, namun bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada saat libur/ cuti bersama Idul Fitri.
Akun Twitter resmi Polda Metro jaya, @TMCPoldaMetro mengeluarkan himbauan bagi yang ingin memperpanjang SIM-nya pada masa libur lebaran.
(Baca Juga: Ternyata Ambulans Berisi Batu yang Diamankan di Polda Metro Jaya Nunggak Pajak 4 Tahun!)
Dalam informasi di akun tersebut menyatakan bahwa, pada tanggal 01-09 Juni 2019 pelayanan SIM di SATPAS Daan Mogot, Unit SATPAS DKI Jakarta, Unit SIM keliling dan gerai SIM libur atau tutup.
Layanan tersebut baru akan bisa melayani setelah cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 1440 H berakhir yaitu tanggal 10 Juni 2019.
Sementara berdasarkan petunjuk dan arahan Korlantas Polri, jika SIM yang habis masa berlakunya di masa libur/cuti bersama tanggal 01-09 Juni akan diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan tanggal 10-18 Juni 2019.
Dan apabila sampai tanggal 18 Juni nanti pemilik SIM belum juga memperpanjang SIM-nya, maka wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru sesuai dengan golongannya.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 3, 2019
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : |
KOMENTAR