GridOto.com - Persimpangan dapat menjadi momok tersendiri untuk para pengguna kendaraan bermotor.
Apalagi jika persimpangan tersebut tidak dilengkapi oleh 'Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,' atau bahasa simpelnya, lampu merah.
Nyaris semua orang pasti ingin jalan duluan melewati persimpangan tersebut.
Karena semuanya saling menyerobot ingin duluan, arus lalu lintas jadi semrawut dan akhirnya macet-macet lagi sob.
Padahal soal siapa yang berhak jalan duluan ini sebenarnya sudah diatur secara detil dalam undang-undang.
(Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Sering Parkirkan Mobil Patroli di Persimpangan Jalan)
Lebih tepatnya, Pasal 113 dari UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, jika menemukan rambu untuk memberikan jalan (segitiga terbalik berwarna merah) di lajur yang sobat lalui, sobat harus memberikan jalan kepada kendaraan yang datang dari arah persimpangan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 113 ayat 1, butir a, yang berbunyi, "Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan"
Kedua, jika sobat keluar dari jalan kecil seperti gang, atau bahkan garasi yang keluar langsung ke jalan raya, harus memberikan jalan kepada kendaraan yang sedang melewati jalan raya itu.
Seperti dalam pasal 113 ayat 1 butir b, yang bebunyi, "Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan"
(Baca Juga: Akan Lewat Semarang saat Libur Lebaran? Ini Persimpangan yang Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya)
Ketiga, jika sobat tiba di sebuah perempatan, perlimaan, atau seterusnya yang sama besar, selalu dahulukan laju kendaraan dari jalur persimpangan dari arah kiri sobat.
Hal tersebut diatur dalam pasal 113 ayat 1, butir c, yang berbunyi, "Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar."
Keempat, jika sobat melewati simpang tiga yang tidak lurus, seperti simpang Y, dahulukan kendaraan dari cabang di arah kiri sobat.
Seperti dalam pasal 113 ayat 1 butir d, yang bebunyi, "Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus."
(Baca Juga: Keren! Gaya Kenan Sofuoglu Pensiun Balap Superbike Kini Jadi Pejabat)
Kelima, jika sobat melewati simpang tiga tiga lurus, seperti simpang T, dahulukan kendaraan yang tidak belok, alias tetap lurus.
Hal tersebut diatur dalam pasal 113 ayat 1 butir e, yang berbunyi, "Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus."
Terakhir, jangan langsung potong kanan jika sobat melewati bundaran, dahulukan kendaraan dari arah kanan sobat
Karena sudah diatur dalam pasal 113 ayat 2 yang berbunyi, "Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan."
Karena sekarang sudah tahu siapa yang dapat prioritas, tidak ada lagi ya kata main serobot saat di persimpangan.
Meskipun begitu, bukan berarti kendaraan yang mendapatkan prioritas tidak boleh memberikan jalan bagi kendaraan lainnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Dpr.go.id |
KOMENTAR