GridOto.com - Persimpangan dapat menjadi momok tersendiri untuk para pengguna kendaraan bermotor.
Apalagi jika persimpangan tersebut tidak dilengkapi oleh 'Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,' atau bahasa simpelnya, lampu merah.
Nyaris semua orang pasti ingin jalan duluan melewati persimpangan tersebut.
Karena semuanya saling menyerobot ingin duluan, arus lalu lintas jadi semrawut dan akhirnya macet-macet lagi sob.
Padahal soal siapa yang berhak jalan duluan ini sebenarnya sudah diatur secara detil dalam undang-undang.
(Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Sering Parkirkan Mobil Patroli di Persimpangan Jalan)
Lebih tepatnya, Pasal 113 dari UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, jika menemukan rambu untuk memberikan jalan (segitiga terbalik berwarna merah) di lajur yang sobat lalui, sobat harus memberikan jalan kepada kendaraan yang datang dari arah persimpangan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 113 ayat 1, butir a, yang berbunyi, "Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan"
Kedua, jika sobat keluar dari jalan kecil seperti gang, atau bahkan garasi yang keluar langsung ke jalan raya, harus memberikan jalan kepada kendaraan yang sedang melewati jalan raya itu.
Seperti dalam pasal 113 ayat 1 butir b, yang bebunyi, "Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Dpr.go.id |
KOMENTAR